Example floating
Example floating
DaerahHeadline

IPR Kedua Terbit di Gorontalo, Tambang Rakyat Poladingo Kantongi Legalitas Resmi

×

IPR Kedua Terbit di Gorontalo, Tambang Rakyat Poladingo Kantongi Legalitas Resmi

Sebarkan artikel ini
Izin Pertambangan Rakyat
Jhojo Rumampuk bersama tim saat menerima dokumen izin IPR Blok Poladingo Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Senin 19 Oktober 2026,(Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Legalitas pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo kembali bertambah. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, resmi terbit dengan luas wilayah 4,94 hektare melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu.

Penerbitan izin tersebut menjadi IPR kedua yang hadir di Provinsi Gorontalo. Capaian ini diharapkan membuka jalan bagi masyarakat penambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan regulasi pertambangan yang berlaku.

Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, menyebut terbitnya izin di Blok Poladingo merupakan bukti bahwa legalisasi pertambangan rakyat dapat diwujudkan melalui pemenuhan persyaratan dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo, Senin 19/10/2026.

Menurut Jhojo, keberhasilan penerbitan izin tersebut tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang diberikan. Hal yang lebih penting, kata dia, ialah terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan melalui jalur resmi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tata kelola yang benar.

“Ini bukan melihat luasan atau besarannya tapi bukti nyata dan terlebih pada bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan, serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar dan ini tentunya merupakan perwujudan yang kadang sebagian besar orang menganggap pengurusan IPR sulit, itu tidak benar sama sekali,” ujar Jhojo.

Proses Dua Bulan, Dokumen Teknis dan Lingkungan Jadi Perhatian
Jhojo menjelaskan, penerbitan IPR tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin. Ia menyebut prosesnya berlangsung lebih dari dua bulan, dengan pendampingan profesional dan bimbingan teknis untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Ia bersama tim konsultan yang dipimpin Indra Rohandi Parinding memastikan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja dipersiapkan sesuai ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan pertambangan.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami dari penginisiasi bersama team konsultan Indra Rohandi Parinding memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen ESDM” jelas Jhojo.

Penerapan Good Mining Practice atau kaidah pertambangan yang baik menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Selain aspek teknis, pemenuhan ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak mengabaikan risiko terhadap masyarakat maupun kawasan sekitar.

Sejumlah Instansi Dilibatkan dalam Penerbitan IPR
Dalam keterangannya, Jhojo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan berbagai instansi yang dinilai berkontribusi dalam proses penerbitan IPR Blok Poladingo.

Pihak-pihak yang disebut antara lain Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, PTSP Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, serta Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato.

Apresiasi juga disampaikan kepada Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, Dinas PUPR bidang tata ruang Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa dan masyarakat setempat.
Dukungan teknis turut melibatkan ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Team Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” tandas Jhojo.

Diharapkan Jadi Contoh bagi Penambang Rakyat Lainnya
Terbitnya IPR Blok Poladingo diharapkan mendorong kelompok penambang rakyat lainnya di Gorontalo untuk mengurus perizinan sesuai prosedur. Legalitas menjadi langkah penting agar kegiatan pertambangan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Dalam informasi yang disampaikan, pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu disebut merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin turut disebut sebagai penginisiasi, sementara Indra Rohandi Parinding berperan sebagai konsultan.

Meski demikian, penerbitan izin perlu diikuti dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang konsisten terhadap persyaratan perizinan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, legalisasi tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pengelolaan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab.

Share:  
Example 120x600