Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pada Jumat (20/06/2025) guna menindaklanjuti aduan dari Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertugas di madrasah. Aduan tersebut mencakup belum terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan ke-14, serta selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) sejak tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi oleh para guru Pemprov yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait pembayaran TPG dan Kemenag.
“Setelah kami meminta keterangan dari pihak Kemenag, mereka tidak membayarkan TPG tersebut karena berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan dan edaran dari Kementerian Agama RI. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga merasa tidak bisa membayar karena guru-guru ini tidak masuk dalam Dapodik di Kementerian Pendidikan,” terang Ghalieb.
Ghalieb menambahkan bahwa banyak persoalan yang disampaikan oleh para guru dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, rapat kali ini belum dapat mengambil kesimpulan final. Namun, ada beberapa catatan penting yang dihasilkan.
Pertama, Komisi IV meminta para guru Pemprov yang bertugas di Kementerian Agama untuk menyusun daftar inventaris masalah.
“Dari pengakuan mereka tadi, rupanya ada banyak permasalahan yang mereka hadapi. Posisi mereka saat ini tidak jelas, di Kementerian Agama tidak diakui, di sini (Pemprov) juga sama, jadi gentayangan begitu,” ujarnya prihatin.
Kedua, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian untuk memberikan legal opinion secara tertulis terkait persoalan ini.
“Mereka tadi sudah menyampaikan secara lisan, namun kami juga meminta secara tertulis,” tambah Ghalieb.
Seluruh masukan dan data yang terkumpul ini nantinya akan dirumuskan oleh Komisi IV. Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan konsultasi ke Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.