Kontras.id, (Gorontalo) – Pelaksanaan pemerintahan harus berlandaskan prinsip supremasi hukum, termasuk dalam menjalankan empat program prioritas Pemerintah Pusat di desa, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan optimalisasi BUMDes.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Forum BUMDes Gorontalo Utara, Tutun Suaib kepada Kontras.id, Sabtu 11 Januari 2025.
“Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan dan dana yang dialokasikan berjalan sesuai peraturan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Tutun.
Tutun menyoroti dana desa sebesar Rp 71 triliun, di mana 20 persen atau Rp 16 triliun wajib digunakan untuk ketahanan pangan, namun sering kali tidak berjejak di lapangan.
Tutun juga mengkritik pengelolaan BUMDes yang kerap terfokus pada kegiatan simpan pinjam tanpa inovasi ekonomi.
“BUMDes seharusnya mengembangkan produk unggulan desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan taraf hidup masyarakat,” ujar Tutun.
Tutun berharap desa mampu menciptakan produk unggulan khas sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan. Profesionalisme pengelolaan BUMDes, menurut Tutun, akan mendorong kemajuan ekonomi desa, penurunan stunting, pengangguran, dan kemiskinan ekstrem.
“Pengurus BUMDes harus independen, bukan sekadar formalitas atau diisi keluarga kepala desa. Sesuai PP No. 11 Tahun 2021, BUMDes adalah lembaga yang terpisah dari pemerintah desa,” kata Tutun.
Tutun menyampaikan bahwa keberhasilan program Pemerintah Pusat sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas pengelola desa.
“Jika dijalankan optimal, desa dapat menjadi pusat ekonomi mandiri dan berdaya saing,” tandas Tutun.