Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menyalurkan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2025 dengan alokasi dana sebesar Rp5,8 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, SE., M.Si.
Penyaluran TPP dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Aturan ini mengatur pemberian TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Hariyanto Manan menjelaskan bahwa pemberian TPP bertujuan untuk menjaga semangat dan motivasi kerja ASN. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Dengan adanya pembayaran TPP ini, Pemkab Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal,” ungkap Hariyanto, Senin 13/02/2025.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam proses pencairan TPP bulan Januari 2025. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor administratif yang memerlukan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada ASN yang terdampak keterlambatan ini. Hariyanto memastikan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki mekanisme pencairan agar proses pembayaran TPP ke depan bisa lebih lancar dan tepat waktu.
Dengan disalurkannya TPP Januari 2025, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan guna mendukung kesejahteraan ASN dan keberlanjutan program pemerintahan.