Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak, berencana melaporkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo dan PT. Bumi Karsa ke Polda Gorontalo atas dugaan kelalaian dalam proyek rehabilitasi trotoar di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Akibat dugaan kelalaian dalam proyek tersebut, menyebabkan seorang warga terjatuh ke dalam lubang proyek.
Kejadian nahas ini terjadi pada Sabtu 2 November 2024, saat seorang wanita terperosok ke dalam lubang di trotoar milik BPJN Gorontalo yang tengah dikerjakan oleh PT. Bumi Karsa. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di kaki kanannya.
Man’uth M. Ishak mengecam keras pelaksanaan proyek ini. Ia menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek wajib bertanggung jawab dengan memastikan keamanan di area proyek, termasuk memasang tanda peringatan atau pengaman demi keselamatan masyarakat.
Menurut Man’uth, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan pejalan kaki dan penggunaan fasilitas umum.
“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menyatakan pentingnya perlindungan dan kenyamanan bagi pejalan kaki di sekitar area kerja,” ujar Man’uth kepada Kontras.id, Minggu 03/11/2024.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006, pengatur pengaturan lalu lintas dan keamanan bagi pejalan kaki saat ada pekerjaan konstruksi. Ini jelas kelalaian yang bisa membahayakan publik, dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Man’uth.
Baca Juga: Warga Jatuh Ke Lubang Trotoar, BPJN Minta Maaf dan Janjikan Pengamanan
Baca Juga: Seorang Wanita Jatuh ke Lubang Trotoar Proyek Balai Jalan Gorontalo
Man’uth menjelaskan bahwa laporannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka pada orang lain.
Man’uth menilai, sikap pelaksana proyek yang kurang memperhatikan keselamatan publik menunjukkan kelalaian. Ia juga menekankan bahwa insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan atas proyek publik, khususnya terkait keselamatan masyarakat.
Man’uth mengatakan bahwa peristiwa ini dapat menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Penegakan hukum harus tegas agar kejadian serupa tak terulang dan pelaksana proyek lebih berhati-hati di masa depan.
“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan Balai Jalan dan pelaksana proyek,” tandas Man’uth.