Kontras.id, (Gorontalo) – Aparat Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial BCM (46) di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan ini menambah deretan kasus peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, diduga terkait peredaran narkotika.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Ricky, Sabtu 26/10/2024.
Ricky menyampaikan bahwa petugas yang melakukan pengintaian di lapangan mencurigai seorang pria yang akhirnya diamankan. Saat penggeledahan, BCM tidak memberikan perlawanan, dan ditemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” terang Ricky.
Tak berhenti di situ, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah BCM dan menemukan lebih banyak barang bukti.
“Di sana, ditemukan satu bungkus rokok Troy yang di dalamnya berisi satu plastik klip narkotika sabu, dua klip plastik bekas sabu, satu alat hisap yang sudah dirangkai dengan pireks kaca, serta satu pireks kaca bekas sabu dan potongan sedotan,” jelas Ricky.
Setelah itu, BCM bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada 25 Oktober 2024, BCM ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Ricky.