Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPilkada

KPU Kabupaten Gorontalo Mantapkan Pilkada 2024, KTP dan IKD Jadi Syarat Utama

×

KPU Kabupaten Gorontalo Mantapkan Pilkada 2024, KTP dan IKD Jadi Syarat Utama

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Gorontalo
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian U. Mustapa di Kantor Bupati Gorontalo, Kamis 24/10/2024,(foto Humas KPU Kabupaten Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – Plh. Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian U. Mustapa, menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo, yang berlangsung di Kantor Bupati Gorontalo, Kamis 24/10/2024.

Dalam pertemuan tersebut, Agustina menyampaikan beberapa poin penting terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Agustina menekankan bahwa selain KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih. Namun, Kartu Keluarga (KK) tidak akan menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih pada Pilkada kali ini. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih yang menggunakan teknologi terbaru untuk memverifikasi identitas mereka.

Selama rapat, Agustina menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo saat ini sedang dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang berlangsung dari 22 September hingga 28 Oktober 2024.

DPTb ini mencakup pemilih yang memiliki kondisi khusus, seperti mereka yang sedang bertugas di luar daerah, dirawat inap di rumah sakit, menjadi korban bencana alam, atau tengah menjalani masa tahanan di lapas.

Agustina juga menekankan pentingnya masyarakat segera melapor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika menemukan masalah terkait data pemilih. Langkah ini dianggap vital untuk memastikan semua warga yang berhak dapat terdaftar dan menggunakan hak pilih mereka dengan lancar.

Agustina mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara. Sirekap ini menggantikan sistem quick count dan sudah digunakan pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya sistem ini, proses rekapitulasi hasil pemilihan diharapkan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, Agustina menyampaikan bahwa KPU juga telah melakukan perekrutan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), guna memastikan Pilkada berjalan sesuai rencana. KPPS akan menjadi tulang punggung di lapangan, yang bertugas mengelola jalannya pemungutan suara dengan baik dan sesuai prosedur.

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pjs. Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu, serta KPU Kabupaten Gorontalo. Kehadiran berbagai pihak terkait ini mencerminkan pentingnya kerja sama dan koordinasi dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.

Dengan persiapan yang matang dan penggunaan teknologi terbaru seperti IKD dan Sirekap, KPU Kabupaten Gorontalo optimistis dapat menggelar Pilkada yang bersih, transparan, dan efisien. Masyarakat diharapkan turut aktif berpartisipasi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Share :  
Example 120x600