Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan penyimpangan dana terjadi di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone, yang beranggotakan karyawan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo. Ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi pun dipolisikan.
Kabarnya, kasus ini sudah dalam proses penyidikan Polda Gorontalo. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh pelapor, Fadlya Halada, dari penyidik Reskrimum Subdit III Polda Gorontalo.
Adapun kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 300 juta dalam tahun buku 2023. Jumlah ini masih bisa bertambah setelah audit eksternal dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya. Bahkan disinyalir kerugian bisa mencapai Milyaran Rupiah.
Berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), jumlah simpanan anggota koperasi saat ini mencapai Rp 2.737.212.393. Namun, laporan polisi juga mencakup dugaan pemalsuan surat terkait buku RAT tahun buku 2023.
Para terlapor dalam kasua tersebut antara lain ML alias Mus sebagai ketua, UL alias UL sebagai sekretaris, dan EM alias Win sebagai bendahara. Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan (mark up) pinjaman anggota koperasi serta pemalsuan dokumen.
Para pengurus terlapor telah diganti melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan pada 19 September 2024.
Fadlya Halada selaku pelapor kepada media ini mengatakan bahwa audit eksternal yang akan segera dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan memperkuat proses penyidikan.
“Kami anggota koperasi berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan dana yang hilang dapat segera dipulihkan serta pengurus terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum yang berlaku,” harapnya.