Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Aniaya Anak di Bawah Umur, AD Dibekuk Satreskrim Polres Gorontalo Kota

×

Aniaya Anak di Bawah Umur, AD Dibekuk Satreskrim Polres Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo Kota
Pelaku, AD (24) warga Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango sedang diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota,(foto Humas Polres Gorontalo Kota).

Kontras.id, (Gorontalo) – AD (24) warga Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dibekuk dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota.

AD diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri dengan inisial DFD (4). Korban dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan karet peredam pintu. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa kejadian penganiyaan terhadap korban terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.

“(Terjadi di salah satu kos yang ada di kecamatan Kota Barat. Dimana AD melakukan penganiayaan pada anak kandungnya DFD dengan menggunakan karet peredam pintu,” ungkap Leonardo, Rabu 04/09/2024.

“Jadi AD melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri dan kepala bagian atas,” sambung Leonardo.

Baca Juga: Polres Gorontalo Kota Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Curanmor

Leonardo menjelaskan bahwa AD tega menganiaya buah hatinya karena marah saat kembali ke kamar kos korban sudah keluar kamar lewat jendela untuk mencari makanan.

“Dimana sebelumnya AD hendak keluar kos menjemput pacarnya. DFD sudah di kunci di dalam kamar,” jelas Leo, sapaan akrab Leonardo.

Leo menyampaikan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pacar AD dengan inisial SA, tidak melakukan penganiayaan dan berusaha memeluk DFD hingga terkena pukulan dari pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AD di jerat dengan pasal Pasal 80 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tandas Leo.

Share :  
Example 120x600