Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Rudy Salahuddin untuk segera membentuk tim terpadu penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak menegaskan bahwa untuk memastikan penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato, maka Gubernur Gorontalo harus segera membetuk tim terpadu.
“Kami mendesak Pj Gubernur untuk segera membentuk tim terpadu untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Man’uth kepada Kontras.id, Kamis 01/08/2024.
Menurut Man’uth, harusnya Pj Gubernur serius mengurus dan menangani kerusakan lingkungan di Kabupaten Pohuwato yang kian parah akibat ulah para pelaku usaha pertambangan emas ilegal, khususnya mereka yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Permintaan pembentukan tim terpadu ini telah disampaikan oleh Kapolda Gorontalo (Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi) pada 20 Mei kemarin kepada Pj Gubernur, kok sampai saat ini belum ada kejelasan. PJ Gubernur jangan hanya sibuk keluar daerah, banyak tugas di daerah ini yang membutuhkan keseriusan Gubernur,” imbuh Man’uth.
Baca Juga: Soal Kapolda Minta Pembentukan Tim Terpadu Penertiban PETI Pohuwato, Ini Tanggapan Gubernur
Mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo (UG) menegaskan bahwa sebagaimana amanat konstitusi Pj Gubernur adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur sebelum gubernur definitif terpilih dan dilantik.
“Tugas dan wewenang PJ Gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” tegas Man’uth.
Man’uth mengatakan bahwa dalam amanat konstitusi Pj Gubernur memiliki tugas antara lain, melaksanakan tugas pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah sebagaimana yang dilakukan oleh gubernur definitif.
“Hal ini mencakup pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan kebijakan daerah,” terang Man’uth.
Baca Juga: Pengusaha PETI di Pohuwato Bandel, Kapolda Gorontalo Surati Gubernur Bentuk Tim
Selain itu, kata Man’uth, Pj Gubernur harus mampu menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah selama masa transisi hingga terpilihnya gubernur definitif.
“Pj Gubernur memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen-dokumen administratif yang diperlukan untuk kelangsungan pemerintahan daerah, termasuk keputusan, peraturan daerah, dan peraturan gubernur,” kata Man’uth.
“Dalam aturan tersebut tidak ada aturan mengharuskan Pj Gubernur untuk keluar daerah, karena harus fokus mengurusi pemerintahan daerah,” tandas Man’uth.
Penulis Thoger