Kontras.id, (Gorontalo) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo ke Ombudsman.
Hal ini disampaikan Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse kepada Kontras.id, Kamis 25/07/2024. Ikrar mengungkapkan, aduan tersebut buntut dari persoalan akreditasi pemantau pemilihan yang tak kunjung diterbitkan oleh KPU Kota Gorontalo.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman. Kami mengadukan terkait dengan pelayanan yang tidak maksimal dari pihak KPU Kota Gorontalo,” ungkap Ikrar melalui rilis yang diterima Redaksi Kontras.id.
Ikrar menegaskan bahwa KIPP Provinsi Gorontalo telah menjalankan amanat undang-undang untuk turut berpartisipasi melakukan pemantauan pada tahapan pemilihan khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
“Namun sangat disayangkan, ketika kami sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantauan ke KPU Kota Gorontalo, justru sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari pihak mereka” tegas Ikrar.
Ikrar menyampaikan bahwa sebelumnya pada 4 Juli 2024 KIPP Provinsi Gorontalo telah memasukan permohonan beserta dokumen persyaratan sebagai lembaga pemantau pemilihan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2024.
“Setelah melakukan pendaftaran di KPU Kota Gorontalo, besoknya kami memasukan berkas pendaftaran ke KPU Bone Bolango dan KPU Kabupaten Gorontalo. Yang herannya, sekitar seminggu pasca pemasukan berkas akreditasi kami sudah keluar dari KPU Bone Bolango dan KPU Kabupaten Gorontalo, padahal dua daerah tersebut belakangan kami masukan dari pada di Kota Gorontalo” ucap Ikrar.
Ikrar menduga ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Gorontalo untuk memperlambat proses penerbitan akreditasi mereka. Akibat dari keterlambatan tersebut, kata dia, KIPP Provinsi Gorontalo belum bisa melakukan tugas pemantauan di wilayah Kota Gorontalo.
“Padahal kita ketahui bersama saat ini kota Gorontalo sementara menjalankan tahapan yang krusial seperti tahapan verifikasi administrasi pencalonan perseorangan, rapat pleno hasil verifikasi administrasi pencalonan dan terakhir saat ini pemasukan administrasi perbaikan pencalonan,” imbuh Ikrar.
Ikrar meminta Ombudsman untuk segera menindaklanjuti aduan mereka agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian terhadap akreditasi yang diajukan ke KPU Kota Gorontalo.
“Sehingganya kami juga sudah bisa menjalankan tugas-tugas pemantauan kami pada tahapan pemilihan, khususnya yang berada di wilayah kota Gorontalo,” tandas Ikrar.
Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan KPU Kota Gorontalo dan Ombudsman Perwakilan Gorontalo.
Penulis Thoger