Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAd) Kabupaten Gorontalo mengikuti rapat koordinasi penyampaian laporan barang milik daerah di Ruang Upango BKAD, Jumat 14/06/2024.
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome didampingi Kepala BKAD, Hariyanto Manan.
Selain itu, turut hadir Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Inventarisasi Aset, Sutrisno K. Rivai serta Staf Bidang Aset, Iwan Djafar.
Haris Suparto Tome mengungkapkan, rapat tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) .
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” jelas Haris.
“Selain itu, rapat ini juga membahas pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024 terkait barang milik daerah,” sambung Haris.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan potensi pemahaman dan kompetensi melaksanakan tugas sehari-hari.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan barang milik daerah, sehingga mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas Hariyanto.
Penulis Tim