Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait perkembangan kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala, Polres Gorontalo telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Sementara (PS) Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Wawan S. Tahir saat menerima belasan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Gorontalo (AMPR) yang menggelar aksi damai di depan Polres Gorontalo, Rabu 08/05/2024.
Wawan menegaskan bahwa Satreskrim Polres Gorontalo serius menangani kasus Pungli di Kecamatan Pulubala. Sebagai bukti, kata Wawan, sampai hari ini sudah ada 14 orang yang diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut.
“Jika sebelumnya hanya 13 orang, sampai hari sudah ada ketambahan menjadi 14 orang saksi yang telah dimintai keterangan,” ungkap Wawan kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Dalami Kasus Pungli Kades di Pulubala, Polres Gorontalo Periksa 13 Orang Saksi
Baca Juga: Polres Gorontalo Selidiki Kasus Dugaan Pungli Kades di Pulubala
Wawan menjelaskan, untuk penanganan kasus Pungli tersebut Satreskrim Polres Gorontalo tidak bisa menyalahi prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
“Jadi masih penyelidikan, nanti akan kita gelar (perkara). Setelah itu, apakah (kasus ini) sudah bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan. Di tingkat penyidikan, saksi-saksi itu akan kami periksa lagi,” jelas Wawan.
“Kalau hari ini (saksi-saksi) masih kita minta keterangan sebagai bentuk klarifikasi. Jadi kita tidak bisa mengabaikan SOP yang ada di kita,” tandas Wawan.
Penulis Thoger