Example floating
Example floating
DaerahHukumTokoh

Kejati Gorontalo Ungkap Peran Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango

×

Kejati Gorontalo Ungkap Peran Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Hamim Pou
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat digiring oleh petugas Kejati Gorontalo keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke ruang konferensi pers,(Foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ungkap peran mantan Bupati Bone Bolango dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran (TA) 2011 dan 2012.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan bahwa Kejati melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bansos TA 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) KabKabupaten Bone Bolango sejak tahun 2020.

“(Hal itu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023,” jelas Joko, Rabu 17/04/2024.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango, Kejati Gorontalo Resmi Tahan Hamim Pou

Joko mengungkapkan, dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bansos TA 2011 dan 2012 pada DPPKAD Kabupaten Bone Bolango, terdapat dua orang terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkahmah Agung (MA) dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Satu terpidana atas nama Slamet Wiyardi selaku Kepala Dinas (Kadis) PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tanggal 14 September 2017 dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap Joko.

“Dua, Yuldiawati Kadir selaku bendahara bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan putusan kasasi MA No.59 K/PID.SUS/2017 Tanggal 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 8 bulan kurungan,” sambung Joko.

Joko menegaskan bahwa dalam pertimbangan putusan kasasi MA, Hamim Pou selaku Plt. Bupati Bone Bolango dinyatakan turut bersama-sama para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam pertimbangan putusan kasasi MA baik dalam perkara terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir, menyatakan terdakwa Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir bersama-sama dengan Hamim Pou selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandas Joko.

Sebelumnya, eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi menjadi tahanan Kejati Gorontalo, Rabu 17/04/2024. Hamim ditetapkan tersangka dan tahan dalam perkara korupsi dana Bansos Pemkab Bone Bolango tahun 2011-2012 dengan total kerugian negara sebesar kurang lebih 1.7 Miliyar.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600