Kontras.id, (Gorontalo) – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu 17/04/2024.
Hamim ditetapkan tersangka dan tahan terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango tahun 2011-2012 dengan total kerugian negara sebesar kurang lebih 1.7 Miliyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012 terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 Milyar.
“Dalam pelaksanaannya terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 milyar tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152 juta rupiah,” jelas Joko.
Joko menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan surat keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan SK Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja hibah dan bantuan sosial di Lingkungan Pemda Bone Bolango TA 2011 dan 2012.
“Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.7 milyar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” tegas Joko.
Hamim Pou disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
“Tak hanya, itu Hamim Pou juga dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun,” tandas Joko.
Penulis Thoger