Kontras.id, (Gorontalo) – Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 para Guru di tahun 2023 tak dibayar oleh pemerintah daerah, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai.
Irwan menegaskan, tidak dibayarnya TPG tambahan karena pemerintah daerah bermaksud memiskinkan para guru di Kabupaten Gorontalo.
“(Para) guru ini sebenarnya sejahtera, tapi daerah yang hari ini memiskinkan mereka karena tidak mau membayar 50 persen TPG tambahan,” tegas Irwan pada rapat perdana Tim Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 25/03/2024.
“Padahal ada juknis (petunjuk teknis) di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) induk bahwa harus dibayarkan, kasihan guru-guru. sambung Irwan.
Baca Juga: Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Gelar Rapat Perdana, Eman: Fokus Telusuri Sertifikasi Guru
Baca Juga: Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Ungkap Soal TPG Tambahan 2023 Belum Terbayar
Menurut Irwan, dana untuk membayar TPG tambahan tercantum di APBD Kabupaten. Oleh sebab itu, kata Irwan, pemerintah pusat mengeluarkan juknis untuk membayarnya paling lambat Desember 2023.
“Juknis ketentuan pemerintah pusat (keluar) berarti dibarengi dengan anggaran ke daerah, jadi ada uangnya. Buat apa pemerintah pusat mengeluarkan peraturan lalu uangnya tidak ada,” tandas Aleg Golkar ini.
Tidak terbayarnya TPG Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 para Guru di tahun 2023 terungkap pada rapat perdana Tim Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Dinas Pendidikan di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 25/03/2024.
Persoalan tersebut ditanya oleh Anggota Pansus, Asni Menu. Pasalnya menurut Asni, hak guru yang tidak terbayarkan pada Tahun 2023 bukan hanya sertifikasi, namun TPG Tambahan juga turut tak dibayar oleh pemerintah daerah.
Penulis Thoger