Kontras.id, (Gorontalo) – Mulai bekerja, Tim Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat perdana di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 25/03/2024.
Pantauan Kontras.id, rapat yang menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (Dikbud) terungkap bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 para Guru di tahun 2023 belum dibayar oleh pemerintah daerah hingga saat ini.
Persoalan tersebut terungkap saat ditanya oleh Anggota Pansus, Asni Menu kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan, Titianto Pauweni.
“Pak Kadis, selain sertifikasi apakah ada hak lain para guru di 2023 yang turut tak dibayarkan? tanya Asni.
Baca Juga: Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Gelar Rapat Perdana, Eman: Fokus Telusuri Sertifikasi Guru
Mendengar pertanyaan itu, Kadis Pendidikan menjawab tidak ada. “Tidak ada bu, hanya sertifikasi saja,” jawab Titianto.
Asni kembali mengingatkan Titianto bahwa ada juga hak guru yang tidak dibayar pada Tahun 2023, yakni TPG Tambahan 50 persen.
“Masih ada pak Kadis TPG Tambahan 50 persen. Jadi hak guru yang tidak terbayarkan pada Tahun 2023 bukan hanya sertifikasi, namun TPG Tambahan juga turut belum dibayar oleh pemerintah daerah hingga hari ini,” tandas Asni.
Mendengar hal itu, Titiyanto mengaku baru mengingatnya bahwa TPG Tambahan 50 persen bagi para guru juga belum terbayarkan.
“Mohon maaf bu saya juga baru ingat, benar TPG juga belum dibayar,” ungkap Titiyanto.
Penulis Thoger