Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat perdana di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 25/03/2024.
Ketua Pansus, Eman Mangopa menjelaskan bahwa rapat perdana tersebut pihaknya menghadirkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Roni Sampir dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo.
“Secara umum kita mempertanyakan beberapa hal, tapi untuk hari ini kita sepakati yang akan kita telusuri pertama itu soal sertifikasi guru yang kemarin (2023) ada penundaan pembayaran,” jelas Eman.
Eman mengatakan, pada rapat tersebut ada sejumlah pertanyaan anggota Pansus yang tidak bisa dijawab oleh Ketua Tim TAPD. Contoh, kata Eman, soal regulasi penundaan pembayaran.
“Apakah ini (penundaan pembayaran) diputuskan di rapat Tim TAPD atau tidak, beliau (Ketua Tim TAPD) juga masih mau mengkonfirmasi ke TAPD. Sehingga dari itu kami juga mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Aleg PKS ini.
Eman menilai, pengambilan kebijakan soal penundaan pembayaran sertifikasi guru Bulan Desember 2023 hanya dipusatkan oleh orang perorang. Walaupun oleh Kementerian, kata Eman, telah mentransfer dananya ke daerah sudah 100 persen bahkan lebih.
“Kami mengkonfirmasi ke Kadis pendidikan, sepertinya minim koordinasi. Ketika mereka (Dikbud) meminta informasi kepada BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) tidak mendapatkan informasi soal dana transfer sertifikasi itu apakah sudah masuk ke kas daerah atau tidak. Mereka (Dikbud) nanti mengakses langsung ke kementrian baru mengetahui bahwa dana itu sudah ditransfer,” ucap Eman.
“Lucunya, seolah-olah Dikbud dipaksa mengajukan tagihan dua bulan (Oktober dan November 2023) tanpa memberi alasan. Padahal dana transfer sudah ada 14 milyar dan sisanya sudah ada selisih sejak triwulan satu, dua dan tiga. Lebih lucu lagi, dibayar pada bulan Februari 2024. Padahal pembayarannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77, harus ditetapkan sebagai hutang daerah dulu,” imbuh Eman.
Eman menduga, untuk membayar tunggakan tersebut pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bahwa yang dimaksud hutang adalah pekerjaan fisik.
“Mungkin mereka beralasan (bahwa) pada Perkada yang dimaksud hutang itu hanya fisik. Kalau bukan dasar itu, lantas mereka ambil dasar yang mana ketika membayar sertifikasi guru pada bulan Februari. Sebab belum waktunya membayar, karena jadwal pembayaran bulan April atau per triwulan,” terang Eman.
Eman mengungkapkan, Pansus juga akan memanggil unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu Inspektorat. Pasalnya, kata Eman, dasar pemerintah daerah membayar tunggakan tersebut karena adanya review atau telaah Inspektorat.
“Nanti kita akan tanyakan kepada Inspektorat. Berani sekali mereka mengeluarkan review tentang ini, sementara itu bertentangan dengan Permendagri. Kita akan lihat besok (Selasa 26/03/2024) apa komentar mereka,” tandas pria yang juga Ketua Fraksi PKS/Gerindra ini.
Penulis Thoger