Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Jual Handphone Daur Ulang, Seorang Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Jual Handphone Daur Ulang, Seorang Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota
ZA (29) warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo (kedua dari kiri) bersama Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo,(Foto Humas Polresta Gorontalo Kota).

Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang lelaki dengan inisial ZA (29) warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo yang diduga menjual handphone refurbished atau daur ulang.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa penjualan handphone refurbished tersebut terungkap atas adanya laporan dari korban AD (38).

Leonardo menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA. AD membeli satu unit handphone merk Oppo A77S dari media sosial dengan harga Rp 1.100.000. Saat itu korban AD, kata Leonardo, sempat menanyakan apakah HP tersebut asli. ZA meyakinkan korban, bahwa HP itu asli merek Oppo.

“Setelah transaksi terjadi AD mencoba HP, ternyata ada beberapa fitur yang tidak sesuai. Setelah di cek, ternyata HP tersebut adalah refurbished/daur ulang,” jelas Leonardo, Selasa 27/02/2024.

Leonardo mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kurir yang mengantarkan HP kepada korban. Selanjutnya, kata Leonardo, tim mengamankan ZA selaku penjual HP pada Pukul 23.30 WITA.

“Dari tangan ZA turut diamankan 19 unit handphone refurbished merek OPPO type A77s, dua buah dos kosong dan delapan lembar label segel,” ungkap Leo, sapaan akrabnya.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke unit Tipidter untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Leo.

Penulis Ghaffar Becelebo
Share :  
Example 120x600