Kontras.id, (Gorontalo) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan ZP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku koleksi Perpustakaan Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2018, Kamis 22/02/2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon mengatakan bahwa kasus tersebut bermula Dikbud Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000 untuk kegiatan pengadaan buku koleksi Perpustakaan SD.
“Saudara ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, yang kemudian karena tugasnya, maka ZP selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp.1.216.718.000,” Kata Yesky.
Lebih lanjut Yesky menjelaskan, pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo.
“Yang mana setelah melalui proses seleksi, maka CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp.1.210.626.000,” jelas Yesky.
Yesky menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik memperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.279.614.750,” ucap Yesky.
Ditanya apakah kerugian negara merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Jesly menegasakan bahwa kerugian negara pada kasus tersebut merupakan hasil perhitungan tim ahli Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Kerugian negara merupakan hasil hitungan dari ahli kami,” tegas Jesly.
Jesky mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik itu PPK, PPTK serta Kepala Sekolah selaku penerima buku.
“Jadi untuk saksi-saksi terkait yang jelas dari pihak dinas mulai dari PPK, PPTK kemudian pejabat pengadaan lainnya serta saksi-saksi yang misalnya dari kepala sekolah yang menerima buku dan lain-lain. Jadi kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan,” jelas Jesly.
Jesky mengatakan, penyidik belum melakuan penahanan karena tersangka ZP dalam keadaan sakit.
“Untuk tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Alasannya tersangka tadi ada pengajuan untuk tidak ditahan karena sakit, ada riwayat (penyakit) jantung,” tandas Jesky.
Penulis Ghaffar Becelebo