Kontras.id, (Gorontalo) – Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Pengawal Demokrasi (APD) Kecamatan Tabongo menggelar aksi damai di depan kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat 23/02/2024.
Masa mendesak agar Bawaslu dan KPU setempat untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabongo. Pasalnya menurut masa, diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo pada saat pelaksanaan perhitungan suara.
“Disaat perhitungan suara sedang berlangsung Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) mengambil alih dan memberhentikan proses perhitungan suara, dengan alasan ada dua anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) disalah satu TPS dilarikan ke Puskesmas Tabongo karena sakit,” tegas koordinator masa aksi, Rahmat Adju.
Rahmat mengatakan, perhitungan suara di sembilan TPS diberhentikan pada pukul 01.00 WITA dan dilanjut Pukul 07.00 pagi hari. Dengan jeda kurang lebih 6 jam tersebut kata Rahmat, pihaknya menduga ada sesuatu yang tidak diinginkan telah terjadi.
“Maka dengan dasar itu kami menolak hasil perhitungan suara di sembilan TPS Desa Limehe Timur dan meminta kepada pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menghentikan proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Tabongo,” tegas Rahmat.
“Karena apa, perhitungan suara di sembilan di tingkat TPS dan PPK cacat pondasinya. Bahkan dicurigai ada penggelembungan suara dan lainnya. Silahkan KPU melanjutkan rekapitulasi di Kecamatan Tabongo, namun minus Limehe Timur,” sambung Rahmat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani yang menerima masa aksi menjelaskan, persolan yang terjadi di Limehe Timur telah diterima Panwascam Tabongo dan sedang dikaji bersama Bawaslu untuk menentukan apakah masalah tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.
“Hari ini kami Bawaslu dan Panwascam akan melakukan pengkajian terkait persolan tersebut. Hasilnya sebentar malam, maksimal jam 12 malam,” terang Under.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak ibu telah membantu kami bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Gorontalo,” ucap Under.
Hal yang sama pula disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain. Roy mengatakan, KPU akan sesegera mengundang PPS Desa Limehe Timur dan juga PPK di Kecamatan Tabongo.
“Kami akan mengundang meraka untuk dimintai klarifikasi terkait aduan bapak-bapak dan ibu-ibu. Kami akang menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Roy.
Penulis Thoger