Kontras.id, (Sulut)– Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut, berasal dari dua organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam bentrok.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ungkap Setyo dalam Konferensi Pers, Minggu 26/11/23.
Menurut Setyo, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, kata Setyo, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (Dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini,” tegas Setyo.
“Hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” sambung Setyo.
Sementara Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan menambahkan, tujuh orang tersangka yang ditahan lima orang diantaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari Ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur.” ujar Gani.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak Ormas keagamaan.
Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandas Gani.
Penulis Ghaffar Becelebo