Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Dana Publikasi Media Rp15 Miliar, Polda Tahan Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut

×

Dana Publikasi Media Rp15 Miliar, Polda Tahan Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis Kominfo Sulut
Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow (SL) ketika digiring ke rumah tahanan Polda Sulut oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda pada Kamis, 22 Oktober 2026,(foto Frandy Lumantow/Kontras.id).

Kontras.id, (Manado) – Penyidikan dugaan korupsi anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru.

Dua mantan pejabat dinas tersebut, Steven Liow (SL) dan Christian Iroth (CI), resmi ditahan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis 22/10/2026.

Steven Liow diketahui pernah menjabat Kepala Dinas Kominfo Sulut, sedangkan Christian Iroth merupakan mantan kepala bidang di instansi yang sama. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait perkara anggaran publikasi dan kerja sama media untuk tahun anggaran 2023–2024.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah kurang lebih delapan jam menjalani pemeriksaan, Liow terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Iroth menyusul tak lama kemudian. Keduanya lalu dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan langkah penahanan tersebut.

“Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Andri singkat.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar. Pada awalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menganggarkan sekitar Rp7,9 miliar setiap tahun untuk kebutuhan tersebut. Namun, anggaran itu dilaporkan terserap dalam kurun waktu enam bulan.

Setelah dana awal tersebut habis, Dinas Kominfo Sulut kembali mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan sebesar Rp8,9 miliar. Penambahan itu membuat total anggaran publikasi dan kerja sama media yang dikelola mencapai sekitar Rp15 miliar.

Pola penggunaan anggaran tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang didalami penyidik.

Penyidik juga menelusuri penggunaan dana serta aliran pembayaran kepada sejumlah media yang menjalin kerja sama dengan Dinas Kominfo Sulut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap proses pengelolaan anggaran, kesesuaian pembayaran dengan kegiatan yang dilaksanakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Steven Liow diketahui memimpin Dinas Kominfo Sulut pada periode yang menjadi objek penyidikan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah diperiksa sebagai saksi pada Oktober 2024 dan beberapa kali kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Christian Iroth kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo AdPim) Pemprov Sulut. Sebelumnya, ia bertugas sebagai kepala bidang di Dinas Kominfo.

Pengetahuannya mengenai pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidikan kasus ini dimulai pada Oktober 2025. Sejak itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.

Penahanan kedua tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan, sementara kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Steven Liow maupun Christian Iroth. Polda Sulut menyatakan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Meski telah ditahan, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share:  
Example 120x600