Kontras.id, (Gorontalo) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di salah satu kamar kos yang ada di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu 28/10/2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, diamankannya Miras tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolresta serta keluhan masyarakat pada giat Jum’at curhat.
Setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat, Kapolresta Ade meneruskan kepada Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kos-kosan yang diduga tempat menyimpan Miras.
Ditambahkan Ade, bahwa Team Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK berhasil mengamankan 6 dus (144 botol) cairan beralkohol yang diduga Cap Tikus di dalam kamar kos tersebut. Di mana pemilik minuman adalah EH (41) warga kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolresta menjelaskan dalam laporan tersebut, warga mengaku resah dengan maraknya peredaran miras dimana EH sering menampung minumannya di salah satu kamar kos yang disewanya.
Kapolresta pun memastikan jajaran Polresta Gorontalo Kota juga rutin melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran miras di wilayah Kota Gorontalo. Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan ditindaklanjuti jajarannya.
“Kami akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang, dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo,” tandas eks Kapolres Boalemo dan Gorontalo itu, Minggu 29/10/2023.
Penulis Ghaffar Becelebo