Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Bawa 971 Butir Obat Terlarang, Warga Sulteng Dibekuk Polsek Pelabuhan Gorontalo

×

Bawa 971 Butir Obat Terlarang, Warga Sulteng Dibekuk Polsek Pelabuhan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kasus Obat Terlarang
Pelaku usai diamankan tim gabungan Polsek Pelabuhan Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Satu orang warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah nekat memasok obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo melalui jalur laut, Jumat 27/10/2023 Pukul 14:50 Wita.

Aksinya gagal setelah aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Lanal Gorontalo yang curiga akan gerak gerik pelaku yang diketahui berinisial AB (21). Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, dalam pemeriksaan pelaku kedapatan mebawa satu kardus kecil yang berisikan obat terlarang.

“Awalnya anggota sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal. Tiba-tiba saat pelaku akan diperiksa, dia coba kabur tapi berhasil dicegat,” jelas Reza, Sabtu 28/10/2023.

“Karena curiga, kami periksa barang bawaannya, dan kami temukan obat-obatan terlarang berupa 971 butir THP (Trihexyphenidyl) dalam tas pelaku,” sambung Reza.

Reza menjelaskan, seusai mengamankan pelaku pihaknya langsung berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota,” pungkas Reza.

Penulis Ghaffar Becelebo
Share :  
Example 120x600