Kontras.id, (Gorontalo) – Cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa kartu BPJS, masyarakat Kabupaten Gorontalo bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo usai kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara BPJS kesehatan Cabang Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Selasa 17/10/2023.
Nelson menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem Singel Data Acces dalam melakukan validasi terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak perlu pakai kartu BPJS lagi, cukup dengan NIK KTP maka masyarakat dapat dilayani apabila berkunjung ke faskes baik itu puskesmas, klinik pratama maupun rumah sakit,” tegas Nelson.
Nelson mengatakan, Kabupaten Gorontalo saat ini berhasil mencapai UHC. Hampir 98 persen masyarakat sudah tercover dalam kepesertaan BPJS kesehatan.
“Ini menunjukkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo bisa terlaksana dengan baik,” ucap Nelson.
Nelson berharap, dengan terobosan seperti ini dapat empercepat dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
“Kami berharap pelayanan seperti ini dapat terus dilakukan oleh semua faskes di Kabupaten Gorontalo, terlebih yang berada jauh dari kantor layanan BPJS kesehatan. Sehingga masyarakat memanfaatkannya dengan baik,” tandas Nelson.
Penulis Tim