Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo menanggapi tekait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua Anggota Polisi dengan inisial GI, Kanit Reskrim dan BR Kasum Polsek Tolanggohula, Kabupaten Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro menyampaikan, terkait kasus pemerasan yang dialami korban pengancaman, Asni U. Abas warga Desa Bina Jaya, Kecamatan Tolanggohula, Kabupaten Gorontalo tersebut saat ini sedang ditangani oleh Propam Polda Gorontalo.
“Pemerasan di Polsek (Tolanggohula) saat ini sudah ditangani Propam Polda. Yang bersangkutan (diduga pada pelaku) sementara menjalani pemeriksaan oleh Propam,” jelas Desmont, Rabu 11/10/2023.
Baca Juga: Anggota Polisi di Gorontalo Peras Korban Pengancaman Dicopot dari Jabatan
Baca Juga: Anggota Polisi di Gorontalo Diduga Peras Korban Pengancaman
Desmont mengatakan, untuk para terduga pelaku saat ini sudah ditarik ke Polda Gorontalo guna kepentingan pemeriksaaan terkait kasus dugaan pemerasan. Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan para terduga, kata Desmont, Polda Gorontalo menunggu dari Polres Gorontalo.
“Untuk pelaksana tugas, nanti menunggu dari Polres,ada penggantinya,” ucap Desmont.
Desmont menegaskan, terkait kasus tersebut seluruh pihak baik korban maupun para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Gorontalo.
“Jadi untuk keterangan-keterangan, sudah diambil semua. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan, saat ini masih didalami,” tandas Desmont.
Penulis Thoger