Kontras.id, (Aceh) – Samsat Lhokseumawe atau UPTD Wilayah V BPKA mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggak pembayaran pajak kendaraan. Bila hal itu terus dilakukan Samsat Lhokseumawe tidak segan-segan menghapus identitas kendaraan tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir saat konferensi pers, Minggu 28/08/2022. Chaidir mengatakan, sebelum diterapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami mengharapkan dan untuk mengantisipasi, petugas mengimbau pemilik kendaraan agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu,” harap Chaidir.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak dilihat dari registrasi ulang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sekurang-kurangnya dua tahun. Namun kata dia, saat ini masih dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Maka kami mengharapkan juga bahwa masyarakat Lhokseumawe dapat patuh dengan pajak kendaraan bermotornya. Jangan sampai kendaraannya menjadi kendaraan bodong,” tutup Chaidir.
Penulis Ahmad Mirzda