Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan Gorontalo Outo Ring Road (GORR) dengan tersangka mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, inisial GT ke Kejaksaan Negri Gorontalo, Senin 14/06/2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan, tersangka GT adalah ketua tim pengadaan tanah dalam pembebasan lahan pembangunan jalan GORR.
“Hari ini penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti serta melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan,” terang Kasad.
Kasad menjelakan, GT selaku Kakanwil BPN tidak meneliti perlengkapan dokumen perencanaan. Antara lain adalah tentang kelengkapan dokumen permohonan pengajuan pengadaan barang dan tanah, dokumen perencanaan, dan data awal pihak yang berhak.
“Yang bersangkutan tetap memerintahkan satuan tugas (Satgas) untuk melakukan inventaris pengukuran dan inventaris tanah. Yang seharusnya tidak boleh, dia tetap meneruskan dan memerintahkan salah satu bawahannya, untuk melakukan kelengkapan secara formalitas terhadap kelengkapan berkas,” jelas Kasat.
“Jadi memang dibuat seolah-olah berkas itu lengkap. Itu salah satu kesalahan perbuatan hukum yang dilakukan bersangkutan,” sambung Kasad.
Kasad menyampaikan, akibat perbuatan GT, Negara mengalami kerugian sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian lebih sebesar Rp 43,3 miliar.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tandas Kasad.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Comments 1