Kontras.id, (Gorontalo) – Gara-gara ada kesamaan marga Pomalingo, puluhan warga Desa Hutabohu menyebut nama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis 22/04/2021.
Dalam orasinya masa mengatakan, bahwa pembatalan Calon Kepala Desa Hutabohu terpilih nomor urut 04, Tri Supardi Otaya oleh Komisi Pemilihan diduga ada intervensi Bupati Gorontalo. Pasalnya menurut mereka, Cakdes Hutabohu nomor urut 02 Rustam Pomalingo selaku pelapor, memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Nelson Pomalingo.
“Kami menduga keputusan ini ada intervensi Bupati Gorontalo, karena Bupati dan pelapor sama-sama marga Pomalingo,” tegas koordinator masa aksi, Fikri Rivai dalam orasinya.
Sehingganya Fikri meminta pemerintah daerah menunda pelantikan Rustam Pomalingo sebagai Kepala Desa Hutabohu, karena pihaknya msaih meminta pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk melakukan pemeriksaan kembali hasil keputusan Komisi Pilkades tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak membiarkan masyarakat Hutabohu dipermainkan oleh keputusan komisi yang memenangkan Rustam Pomalingo sebagai Kades terpilih. Sementara beliau bukan pilihan rakyat, tapi pilihan komisi pemilihan,” tutur Fikri.
“Kalau begini Pilkades di daerah ini ke depan tidak usah libatkan masyarakat, biarkan saja komisi yang menentukan siapa pemenangnya,” ucap Fikri.
Ditempat terpisah Juru Bicara Bupati Gorontalo Nasir Tangkodu menegaskan, bahwa keputusan Komisi Pilkades tidak ada intervensi dari bupati. Karena bupati secara teknis telah menyerahkan pelaksanaan Pilkdes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Terkait persolan Pilkades, bupati tidak pernah ikut campur. Beliau menyerakan sepenuhnya ke PMD dan Komisi Pilkades. Jadi keputusan itu hak mutlak komisi, dan tidak ada intervesi sedikitpun dari bupati,” tegas Nasir.
Baca Juga : Tak Puas Hasil Sidang Komisi Pilkades, Warga Seruduk Kantor Desa Hutabohu
Soal marga Pomalingo kata Nasir, hal itu tidak ada korelasi sama jabatan bupati. Menurut Nasir, jika ada kejanggalan pada proses kemenangan calon, maka itu adalah mekanisme yang harus diputuskan dan dipertanggung jawabkan oleh komisi itu sendiri.
“Kalau merasa keputusan komisi salah, ada jalur hukum yang boleh ditempuh. Sekalipun ada yang mengaitkan kesamaan marga, itu hanya kebetulan. Tetapi dalam hungungan Pilkades, bupati tidak tahu menahu,” tutur Nasir.
Sementara Anggota Komisi Pilkades Riko Paramata membantah tudingan masyarakat Hutabohu tersebut. Riko mengaku, bahwa keputusan komisi murni fakta persidangan.
“Tudahan intervensi bupati itu tidak mendasar. Komisi memutuskan sengketa Pilkdes Hutabuhu benar-benar berdasakan fakta persidangan. Aalat bukti yang diajukan pelapor dan kesaksian dari banyak pihak terbukti di persidangan, sehingga komisi membatalkan status terlapor sebagai Cakades terpilih,” tegas Riko.
Kata Riko, dalam ketentuan perturan daerah menyebutkan. Jika calon terpilih dibatalkan sebagai calon, lalu calon yang memperoleh suara terbanyak berikut tidak bermasalah, maka calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Itu perintah Perda, jadi bukan keinginan dari komisi semata,” lanjut Riko.
Riko menjelaskan, Pilkades kali ini menegakan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. UU tersebut menyebutkan, bahwa Pilkades harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Khusus dipengertian jujur dan adil dijabarkan didalam Perda, bahwa money politik dilarang. Sebab money politik menciptakan Pilkades yang tidak adil dan jujur, sehingga komisi memberi saksi kepada calon terpilih dengan pembatalan dari calon terpilih,” terang Riko.
Riko menturkan, jika merasa tidak puas atas keputusan komisi maka calon dipersilahkan mengambil upaya hukum lainnya atau melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena keputusan komisi sifatnya final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara Pilkades, baik itu Pemda, DPRD maupun Komisi Pemilihan sendiri.
“Satu-satunya upaya yang bisa ditempuh hanya melalui pengadilan. Jadi ini bukan karena marga Pomalingo, tapi fakta perisdangan. Hanya kebetulan saja peraih suara terbanyak kedua memiliki kesamaan marga Pomalingo,” ucap Riko.
“Komisi senantiasa bekerja independen dan objektif, demi menegakan UU dan Perda untuk menciptakan Pilkades yang berintegritas jujur dan adil,” pungkas Riko.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau