Kontras.id, (Gorontalo) – Tidak puas akan hasil sidang Komisi Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Gorontalo yang mendiskualivikasi Calon Kepala Desa Hutabohu nomor urut 04, Tri Supardi Otaya, puluhan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kamis 22/04/2021.
Masa meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang pembatalan kemenangan Tri Supardi Otaya, oleh Komisi Pemilihan berdasarkan sidang sengketa pelanggaran dan perselisihan hasil Pilkades 2021.
“Aksi ini dilakukan karena menurut kami penetapan yang dibacakan komisi pemilihan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Fikri Rivai selaku koordinator massa aksi dalam orasinya.
“Kami meminta klarifikasi dari Pemdes, tentang hasil putusan yang kami anggap tidak Real (nyata). Karena banyak penetapan yang seharusnya disampaikan di putusan, tapi oleh komisi tidak semuanya dibacakan dan hanya pernyataan yang sepihak,” ungkap. Fikri.
Selain itu Fikri juga menuding, bahwa saksi yang dihadirkan oleh terlapor disaat persidangan diduga telah memberikan keterangan palsu. Salah satunya saksi pelapor mengatakan pasangan nomor urut 4 telah melakukan kampanye sebelum waktunya. Sementara pada kenytaannya tudingan tersebut tidak benar.
“Ada juga pernyataan saksi pelapor saat sidang, bahwa ada pembagian sembako nomor urut 04 pada tanggal 08-2021, sementara saksi tidak menyebut bulan. Padahal saat itu di bulan Januari, dimana belum ada penetapan nomor urut. Tetapi pernyataan saksi tersebut apakah benar sesuai dengan penetapan sidang atau tidak?” tanya Fikri.
Fikri mengaku, apabila aksi mereka tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa atau BPD maupun yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades Hutabohu, maka akan ada aksi susulan yang lebih besar lagi.
“Akan ada lagi kelanjutannya aksi lebih besar ketika tidak ada pergerakan dari aparat maupun BPD tentang aksi kami hari. Pemdes dan BPD harus melakukan korscek kembali putusan tersebut, sebelum melakukan persiapan pelantikan Kepala Desa hasil keputusan komisi,” tanda Fikri.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau