Kontras.id, (Jatim) – Gegara melakukan pencurian 30 buah amplifier dan 5 buah kotak amal masjid, DA (20), warga Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dibekuk Aparat Polsek Sukorejo-Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, pelaku sering melakukan aksinya di wilayah Ponorogo. Hasil pencurian digunakan untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang.
“Setelah ditangkap, pelau mengaku telah mencuri lima buah kotak amal milik masjid,” ungkap Azis seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu 10/04/2021.
Azis mengatakan, aksi pelaku yang dijuluki sebagai spesialis pencuri amplifier dan kotak amal ini berakhir setelah melakukan pencurian di Masjid Abdul Alim, Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo.
“Dari hasil curian, oleh pelaku di tawarkan di media sosial Facebook. Untuk menangkap MD, petugas berpura-pura menjadi pembeli barang yang ditawarkan di Medsos,” terang Azis.
Setelah harga disepakati kedua belah pihak, kata Aiz anggotanya yang menyamar sebagai pembeli langsung mengajak tersangka bertemu disalah satu wilayah di Ponorogo untuk melakukan transaksi jual beli.
“Rupanya pelaku terjebak dan akhirnya kami tangkap. Saat diperiksa tersangka mengaku sudah mencuri amplifier hingga 30 kali dan lima kali kotak amal masjid,” tandas Azis.
Sumber : Kompas.com