Kontras.id (Jatim) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota berhasil membekuk seorang ibu dengan inisial NK (38), yang sering menjual anak kandungnya TP (15) ke pria hidung belang.
Tersangka NK menjual putrinya melalui aplikasi Michat. Selain NK, polisi juga mengamankan suami sambungnya DR (22) dan DR (22) yang diduga ikut andil memperdanggangkan korban yang tergolong masih di bawah umur.
Kasat Reskirm Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib mengungkapkan, peran tersangka NK untuk menjual korban ke pria hidung belang cukup signifikan. Bahkan kata Verawaty, NK sebagai pengendali.
“Yang mengoperasikan handphone orangtuanya. Jadi meraka ini muncikarinya semua. Mereka paham, bahwa anaknya melakukan itu,” ujar Verawaty seperti dilansir dari Bangsaonline.com, Rabu 10/03/2021.
Verawaty mengatakan, untuk memastikan kondisi NK pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis.
“Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim. Tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri,” terang wanita yang sering disapa Vera.
Vera menambahkan, tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
“Tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP. Korban TP kini dalam perlindungan di rumah aman Kementerian Sosial,” tandas Vera.
Penangkapan tersangka NK (38), DK (35) dan DR (22) bermula dari polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari lalu. Setelah berhasil menangkap pelakunya, polisi menemukan praktik prostitusi online dari jaringan prostitusi online.
Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi MiChat tersebut, diantaranya pasangan NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).(*).
Sumber : Bangsaonline.com