Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait laporan Calon Kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Astin Ilhude dengan nomor aduan 20/LP-PHP/KP-Pilkades/lll/2021, Komisi Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Gorontalo memerintahkan penghitungan surat suara ulang.
Perintah penghitungan surat suara ulang ini ditegaskan Ketua Devisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pilkades, Riko Paramata kepada Kontras.id usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkdes, di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rabu 07/04/2021.
“Untuk Sidoharjo, Tolangihula, Komisi memerintahkan penghitungan surat suara ulang. Ini sesuai hasil putusan sidang dengan nomor 20/PTS/KP-Pilkades/lV/2021,” ungkap Riko.
Riko menjelaskan, sebelumnya Cakades nomor urut 01, Astin Ilhude mengajukan gugatan ke Komisi Pilkades yang meminta agar semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sidoharjo dilakukan penghitungan surat suara ulang. Pasalnya pelapor merasa telah terjadi kejanggalan penghitungan surat suara yang diduga dilakukan oleh panitia pemilihan.
“Menurut pelapor, penulisan tally untuk beberapa surat suara di TPS l dilakukan tidak sesuai tata cara yang ditentukan. Ketika salah menulis garis vertikal, garis tersebut tidak langsung dikoreksi oleh petugas KPPS, akan tetapi diinclude pada surat suara sah berikutnya,” ungkap Riko.
“Sementara di TPS 2, disaat pengumuman surat suara oleh KPPS, suara petugas tidak didengar jelas oleh para saksi karena situasi TPS riuh oleh para pemilih. Untuk TPS 3 sesuai laporan pelapor, penulisan hasil surat suara secara tally untuk nomor urut 01 sering terlambat atau ditulis nanti setelah diingatkan, bahwa masih terdapat perolehan surat yang belum ditulis,” sambung Riko.
Riko menyampaikan, seluruh aduan pelapor yang dikuatkan oelh keterangan para saksi, terbukti di saat persidangan. Sementara keterangan panitia pemilihan tingkat desa selaku terlapor, tidak mampu meyakinkan komisi pemilihan.
“Untuk menguatkan laporannya, pelapor menghadirkan 3 orang saksi. Sementara terlapor tidak menghadirkan saksi sama sekali. Penghitungan surat suara ulang akan digelar besok (Kamis 08 April _red) di Sekretariat Komisi Pilkades,” ucap Riko.
Riko mengatakan, pelaksanaan Pilkades Sidoharjo diikuti duan calon. Astin Ilhude nomor urut 01 memperoleh 473 suara, Cakades nomor urut 02 Samsul Hadi selaku petahana meraup 474 suara sah.
“Seslisih kedua calon satu suara. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.202. yang menggunakan hak pilihnya 956 orang dan sebanyak 246 orang tidak menggunakan hak pilih. Kertas surat suara rusak sebanyak 9 lembar,” tutur Riko.
Riko menambahkan, dari 18 perkara Pilkades yang telah disidangkan, satu diantaranya telah menghasilkan putusan pemungutan surat suara ulang. Sementara untuk 17 perkara lainnya, komisi masih melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi.
“Untuk 17 perkara, komisi masih melakukan pendalaman dan mengkaji apakah masih akan memanggil kembali saksi atau tidak,” terang Riko.
Saat ditanya apakah pada sidang putusan selanjutnya ada rekomendasi pencoretan calon terpilih? Kata Riko, bisa saja terjadi.
“Ya bisa jadi. Teman-teman tunggu saja putusannya seperti apa,” tandas Riko.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau