Kontras.id, (Gorontalo) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi melakukan tersangka penipuan dengan inisial ML (40) warga Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango.
Tersangka ML diduga melakukan penipuan kepada lima orang dengan inisial ES, KT, ER, UU dan AAA. Kerugian para korban mencapai 896 juta rupiah. Guna memuluskan aksinya, pelaku mengaku mendapat bisikan ghaib untuk mencairkan dana amanah bagi penyelamatan umat.
“ML sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (24/3/2021) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat menggelar konferensi pers, Kamis 25/03/2021.
Wahyu menyampaikan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban ES yang merasa ditipu oleh UU, AAA dan tersangka ML, Selasa 23 Maret 2021.
“UU dan AAA meminta ES bertemu di kompleks lapangan Buladu, Kota Gorontalo untuk menyerahkan sejumlah uang. Dari Informasi itu, anggota Propam berhasil mengamankan kedua orang tersebut sesaat setelah menerima uang dari ES sebesar 500 ribu rupah,” terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, saat diinterogasi UU dan AAA mengaku disuruh oleh tersangka ML. Dari keterangan kedua orang tersebut, tim langsung mengamankan tersangka ML disebuah rumah keponakannya di Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango.
“Aksi penipuan dimulai sejak tahun 2020. Awalnya UU diperkenalkan oleh ES kepada ML. Dalam pertemuan itu, tersangka mengajak UU bergabung sebagai jamaahnya dalam mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan ghaib dalam bentuk simbol,” jelas Wahyu.
“Simbol itu harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai isyarat simbol. Misalnya simbol 3775, maka UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar 3.775.000 rupiah. Janjinya uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari. Selain uang modal, UU juga akan diberikan modal usaha dan seluruh hutang dilunasi,” sambung Wahyu.
Kata Wahyu, demi memenuhi syarat itu UU secara rutin menyerahkan uang. Hingga pada Juli 2020, UU sudah tidak memiliki uang untuk diserahkan. Karena sudah tak memiliki uang, ML menyuruh UU mencari jamaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah.
“UU mengajak KT untuk bergabung, dengan harapan dana segera cair. Data korban sementara teridentifikasi baru lima orang, diantaranya ES dengan kerugian 320 juta rupiah, KT 181 juta, ER 230 juta, UU 120 juta, dan AAA dengan nilai kerugian Rp 17 juta lima ratus rupiah,” ungkap
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Penyidik akan mendalaminya. Dari lima korban, baru dua yang memberi lapoaran. Uangnya digunakan oleh ML untuk hura-hura. Barang bukti yang disita, uang tunai Rp1.136.000 dan 6 unit Handphone. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Wahyu.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau