Example floating
Example floating
DaerahHukum

Jadi Saksi Kasus GORR, Ini Pengakuan Gubernur Gorontalo

×

Jadi Saksi Kasus GORR, Ini Pengakuan Gubernur Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Rusli Habibie
Foto : Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan GORR, di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Senini (08/03/2021),(foto Sarjan/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Senini 08/03/2021,

Dalam kesaksiannya Rusli Habibie mengaku menandatangi penetapan lokasi pembangunan GORR pada tahan perencanaan. Namun ia mengklaim tak pernah mengetahui ada atau tidaknya analisa dampak lingkungan (Amdal) saat itu. Rusli menyebut, tim yang dibetuknya yang mengurus itu.

“Amdal itu tidak lagi domain saya, itu merupakan domain tim yang dibentuk oleh Gubernur Gorontalo yang menganalisa andal,” kata Rusli Habibie saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga : Rusli Habibie Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi GORR

Rusli menjelaskan, semua tahapan sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ia meyakini apa yang dilakukan oleh tim persiapan sudah sesuai dengan aturan.

Sementara proses surat menyurat untuk penetapan lokasi kata Rusli, Biro Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melakukan itu.

“Dalam surat menyurat dalam masalah GORR, semua berdasarkan dari biro umum,” ujar Rusli.

Tak tanya itu, proses penentuan harga lahan yang mahal, Rusli mengatakan semua yang mengatur itu adalah Tim Appraisal sebagai konsultan penilai harga tanah, bukan dirinya dan timnya.

“Saya tanyakan ke Appraisal, bahwa harga yang ditetapkan lahan itu, sudah sesuai dengan harga dampak pembangunan GORR,” ucap Rusli.

Rusli mengungkapkan, yang menentukan kepemilikan lahan bukan urusan pihaknya, melainkan urusan Badan Pertahanan Negara (BPN) Gorontalo.

“BPN yang membuat surat ke kami untuk membayarkan lahan itu, dan pembayaran semua melalui ke rekening, tidak satupun secara tunai,” tutur Rusli.

Rusli membenarkan, bahwa dalam trase jalur GORR ada wilayah hutan lindung.

“Memang ada hutan lindung di trase jalur GORR, tapi pembangunan fisiknya belum sampai ke sana,” tandas Rusli.

Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600