Example floating
Example floating
DaerahHukumLegislatorPeristiwa

Beredar Foto Syur Bersama Wanita, Oknum Aleg Ditahan Polisi

×

Beredar Foto Syur Bersama Wanita, Oknum Aleg Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
SDM
Foto : Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, dengan inisial SDM (55) saat ditahan oleh Polres Tulang Bawang Barat,(foto Istimewa).

Kontras.id (Lampung) – Gegara foto syurnya di kamar hotel bersama wanita pujaan hatinya EL (29) beredar di media sosial, oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat dengan inisial SDM (55) ditangkap penyidik Polres Tulang Bawang Barat, Jumat (19/02)

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Try Putra menyampaikan, penahanan SDM bermula dari kasus laporan palsu yang dilaporkan oleh pelaku sendiri ke Polres Tulang Bawang.

“Sebelumnya SDM melaporkan, bahwa dirinya telah mengalami fitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media online di Tulang Bawang Barat,” kata Andre dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Metroonlinentt.com, Selasa 23/02/2021.

Andre mengungkapkan, pelaku melaporkan bahwa nama baikknya telah dicemarkan atas pemberitaan media online terkait foto syurnya dengan EL saat menginap disalah satu hotel di Lampung Timur.

“Atas pemberitaan itu, pelaku melaporkan media online itu dengan laporan mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah,” ungkap Andre.

Saat itu kata Andre, SDM didampingi dua penasehat hukumnya mendatangi SPKT Polres Tulawang Bawang Barat 15 April 2020 untuk membuat laporan tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baiknya.

“Pelaku melaporkan media onilne atas pemberitaaan dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial EL Di Kamar Hotel”. Laporan SDM diterima dalam bentuk laporan polisi model B, dengan sistem laporan sislaphar yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim,” terang Andre.

Andre mengatakan, penyidik lalu menanggapi laporan tersebut dan mengusut serta memeriksa sejumlah fakta. Namun dalam perkembangan penyidikan, beberapa fakta yang ditemui penyidik justru mengindikasikan bahwa laporan dari pelaku itu adalah palsu. EL yang ditemui penyidik membenarkan, bahwa perempuan dalam foto syur dengan pelaku itu adalah dirinya.

“Saksi EL mengakui foto itu diambil menggunakan ponsel pelaku. EL juga mengakui telah menginap sebanyak dua kali bersama pelaku SDM didua hotel berbeda, di Kota Metro dan Lampung Timur. Penyidik juga menemukan nama SDM di dalam buku tamu kedua hotel yang dimaksud oleh EL, sekaligus selimut dan sprai sesuai ada dalam foto,” kata Andre.

“Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan SDM dan dilakukan Henti Lidik. Kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” lanjut Andre.

Atas laporan palsu itu, sambung Andre, SDM dikenakan Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Proses penyelidikan ini sudah berjalan sekitar 9 bulan. barang bukti yang kita amankan yaitu sprai (alas kasur), buku tamu, dengan ini terduga pelaku dengan inisial Sdm,” tandas Andres.(*).

Sumber : Metroonlinentt.com
Share :  
Example 120x600