Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPemerintahanPendidikan

Sekda Kabupaten Gorontalo Buka Bimtek Penyusunan Standar Harga Tahun 2022

×

Sekda Kabupaten Gorontalo Buka Bimtek Penyusunan Standar Harga Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Hadijah U. Tayeb
Foto : Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb saat memberikan sambutan,(foto Riri/Humas).

Kontras.id (Gorontalo) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Ir. Hadijah U. Tayeb M.M., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Harga Kabupaten Gorontalo Tahunan 2022 di Saronde Meeting Room Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu 03/02/2021.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, Bimtek penyusunan standar harga untuk Kabupaten Gorontalo sangat baik karena telah direncanakan awal tahun 2021.

“Insyaallah melalui bimtek ini para peserta bisa menguasai penyusunan harga, karena regulasi sering berubah-ubah. Dengan demikian peserta bisa mengetahui untuk melakukan penyusunan standar harga lebih awal di tahun 2022,” terang Sekda.

Hadijah mengatakan, bila sudah tersusun cepat maka akan menjadi satu Peraturan Bupati (Perbub), dan pagu anggaran bisa diketahui sebelum masuk tahun 2022.

“Sehingga di bulan Desember sudah mulai menyusun perencanaan atau paling lambat Januari, maka masuk bulan Februari semuanya sudah dapat melakukan program kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian pekerjaan tidak akan menumpuk di akhir tahun,” kata Hadijah.

“Dasar penyusunan rencana program kerja daerah yakni penyusunan standar harga, sehingga tidak akan terjadi keterlambatan dalam kerja di lapangan,” tandas Hadijah.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan, Roswati Lasimpala menjelaskan, dalam menyusun satu dokumen diperlukan standardisasi agar sehingga terjadi ke seragam dengan dokumen lainnya. Standar satuan harga dan Standar harga akan memberikan manfaat sehingga OPD mudah dalam penyusunan anggaran dan selektif mengalokasikannya.

“Sehingga Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah mudah mengevaluasi anggaran yang telah di usulkan masing-masing OPD,” jelas Roswati.

Kata Roswati, berdasarkan Pemendagri No.13 Tahun 2016 pasal 95 ayat 5, standar satuan harga merupakan unit satuan barang jasa disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Penyusunan SSH dan SHB dilaksanakan setiap tahun.

“Olehnya penyusunan SSH dan SHB dilakukan sebelum disetujui APBD tahun berikutnya. Bimtek ini di ikuti seluruh OPD dan dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 3 hingga 4 Februari,” pungkas Roswati.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600