Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Tidak mengindahkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo tentang penerapan Protokol Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo membubarkan pengunjung Toko Dewa HP, Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kamis 31/12/3020.
Pantauan Kontras.id, selain dibubarkan, Anggota Satpol PP juga meminta pemilik toko tersebut untuk tutup, mengingat telah melewati batas waktu buka Pukul 20.00 seperti himbauan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kasat Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango kepada awak media mengungkapkan, pembubaran tersebut dilakukan guna menindaklanjuti himbauan Pemerintah Daerah tentang penerapan Protkes.
“Kami melakukan pembubaran karena di depan celuler itu banyak pengunjung yang berkerumun. Yang membubarkan selain Anggota Satpol, ada juga dari TNI, Polri dan Anggota Perhubungan,” ungkap Kasat.
Udin Pango mengingatkan, bagi para pedagang yang ingin menjajalkan dagangannya diseputaran Pakaya Tower Limboto, untuk sementara waktu belum diijinkan.
“Kalau yang berdagang diseputaran ini (Menara) sejak pukul 17.00 Wita telah kita bubarkan, dan itu berlaku sampai tanggal 3 Januari,” tutur Udin.
“Jadi yang ingin berjualan, seperti penyampaian bupati silahkan jualan di area Shoping Center Limboto dengan menerapkan Protkes, kalau disini (seputaran Menara) tidak bisa,” tutup Udin.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau