Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislatorPemerintahan

Perseteruan Bupati Gorut dan Sekda Masuk Materi Interpelasi

×

Perseteruan Bupati Gorut dan Sekda Masuk Materi Interpelasi

Sebarkan artikel ini
Hamzah Sidik
Foto : Wakil Ketua ll DPRD Gorut, Hamzah Sidik,(foto Istimewa).

Kontras.id (Gorut) – Wakil Ketua ll DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik menegaskan, bahwa hak interpelasi yang saat ini direncanakan akan dibentuk merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah atas kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Interpelasi ini adalah hak DPRD untuk meminta keterangan Kepala Daerah atas kebijakan yang berdampak secara strategis publik,” jelas Hamzah Sidik kepada awak media uasi melaksanakan rapat internal terkait penggunaan hak interpelasi, Jumat 04/12/2020.

“Jadi jangan dimaknai bahwa interpelasi ini adalah sesuatu yang dicari-cari untuk menembak kepala daerah, tidak seperti itu,” tegas Hamzah.

Hamzah menjelaskan, pihaknya sengaja mengangkat hak interpelasi dikarenakan banyaknya masalah strategis berdampak pada masyarakat, diantaranya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil, pelantikan ASN pada tanggal (03/01), dan pergantian Direksi Pudam.

“Tentu langkah yang akan kita lakukan adalah meminta keterangan kepada Bupati, kenapa beberapa persoalan ini bisa terjadi,” jelas Hamzah.

Hamzah mengungkapkan, selain pelantikan Kadis Dukapil pelantikan beberapa Kadis oleh Bupati Gorut pada Bulan Januari 2020 yang sempat dipermasalahkan oleh Sekretaris Daerah juga bakal masuk materi interpelasi.

“Terkait yang pernah dipermasalahkan oleh Sekda juga masuk materi intrepelasi, yakni soal pelantikan 8 bejabat pada Januari kemarin yang dinilai tidak sesuai regulasi. Bahkan saat itu Sekda ingin melaporkan Bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN),” ungkap Hamzah.

“Bahkan Sekda menyebut 1 nama dengan inisial BS yang diangkat menjadi Kabid disalah satu OPD, ini kita angkat kembali. Kita lihat bagaimana posisinya Sekda pada saat ini. Kalau dulu dia (Sekda) melawan dengan dalil bahwa bupati melakukan sesuatu tanpa konsultasi dengan dia sebagai pejabat yang berwewenang, hari ini kita akan tagi itu,” sambung Hamzah.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600