Kontras.id (Gorontalo) – Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo berhasil membekuk 2 pelaku pembobol rumah kosong di Perumahan Bumi Limboto Indah, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (15/11).
Kedua pelaku tersebut adalah RG alias Mat (39) warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, dan MI alias Hajir (22) warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Diketahui kedua tersangka diduga telah melakuan tindak pidana pencurian pada hari Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 02.30 wita, bertempat di Perumahan Bumi Limboto Indah, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno kepada Kontras.id menjelaskan, sesuai laporan polisi nomor LP/286/XI/2020/SPKT/Res-Gtlo, tanggal 13 November 2020 dan surat perintah penyidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga.
“Dari hasil penyelidikan salah satu pelaku dengan inisial MI diketahui berada di Kota Bitung, Sulut. Awalnya kami mengamankan MI bersama barang bukti. Dari hasil pengembangan salal satu pelaku lainnya RG berada di Desa Helumo, Kecamatan suwawa, Bone Bolango,” jelas Kasat, Rabu 18/11/2020.
Kata Nauval, dari tangan para pelaku Tim Pandawa berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, satu buah papan alat bantu dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Salah satu pelaku dengan inisial RG ini sudah berulang kali melakukan hal yang sama, awalnya di daerah Sorong, Papua. Saat akan diamankan RG di hadiahi timah panas karena mencoba melakukan perlawan terhadap petugas,” tutur Nauval.
“Kedua pelaku terancam 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” pungkas Nauval.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau