Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Buntut dari laporan dugaan pemberian keterangan palsu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Robin Bilondatu bersama kuasa hukumnya balik melaporkan Meys Irfanto J. Kiraman ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis 22/10/2020.
Bukan hanya Meys Kirman, Mansir Mudeng dan akun facebook Aisyah Suleman juga ikut dilaporkan tentang dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Kuasa hukum Robin Bilondatu, Muhammad Susanto Kadir, S.H., menjelaskan, laporan pengaduan mereka ke Polres Gorontalo merupakan respon terhadap laporan seseorang yang mengaku sebagai tim pemenangan pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (Meys Kirman _red) beberapa waktu lalu di Polres Gorontalo.
“Laporan mereka itu sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Gorontalo. Akibat laporan dari salah satu tim pemenangan NDH tersebut berdampak terhadap klien kami Robin Bilondatu yang merasa nama baiknya dicemarkan. Karena Robin Bilondatu disebut memberi keterangan palsu dan sumpah palsu terkait dengan laporannya di Bawaslu,” jelas Susanto.
Susanto menegaskan, kliennya tidak memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu. Karena ternyata hasil rekomendasi Bawaslu terbukti bahwa salah satu Paslon melakukan pelanggaran Administrasi. Dan terkait laporan Robin Bilondatu ke Bawaslu menurut Susanto kliennya menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara.
“Undang-undang dan regulasi memberikan ruang bagi Robin Bilondatu untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran, jadi tidak ada maksud tertentu dari klien kami seperti kata mereka mencari-cari kesalahan, keterangan palsu, kriminalisasi dan ungkapan lainnya,” tutur Susanto.
“Selaku kuasa hukum, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Yang ada, Robin menggunakan hak-hak konstitusinya. Karena ada yang diketahui oleh dirinya terkait dugaan pelanggaran,” tegas Susanto.
Susanto mengatakan, atas laporan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Meys Kiraman, Robin bersama keluarga merasa malu dan dirugikan. Karena terus dibully dengan komentar-komentar di Medsos, sementara laporan tersebut hingga saat ini belum terbukti.
“Jadi tuduhan-tuduhan ini harus mereka buktikan kebenarannya. Seperti yang semua telah ketahui, bahwa dari Bawaslu terbukti ada pelanggaran administrasi salah satu Paslon. Apakah nanti tindak lanjut dari Bawaslu dianulir oleh KPU itu ceritanya lain lagi,” kata Susanto.
“Bagi kami, laporan dugaan pencemaran nama baik ini karena belum ada putusan dari KPU buru-buru saudara Robin sudah dilaporkan sebagai orang yang memberikan keterangan palsu, ini kan prematur,” tambah Susanto.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau