Kontras.id (Gorut) – Soal aliran listrik milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gorontalo Utara (Gorut) padam karena pemerintah daerah kehabisan anggaran, dibantah Sekretaris Badan Keuangan, Naharudin.
Naharudin menegaskan, bahwa listrik padam bukan karena daerah kehabisan anggaran, namun disebabkan oleh masalah internal.
“Listrik padam itu bukan karena daerah kehabisan anggaran. Anggaran ada, akan tetapi saya pikir itu masalah intern atau instansi,” kata Sekertaris Keuangan Naharudin saat di temui awak media diruang kerjanya, Jum’at 07/08/2020.
Baca Juga : Diduga Kehabisan Anggaran, Aliran listrik Kominfo Gorut Padam
Naharudin menjelaskan, secara teknis anggaran ada di bidang anggaran, apa bila dokumen tagihannya lengkap maka anggaran itu akan dicairkan. Terkait tagihan Dinas Kominfo Ia mengaku masih ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga pihak keuangan masih menolak tagihan tersebut.
“Kemarin kami menerima surat dari Kominfo, saat ini bidang anggaran sementara akan melayangkan jawabannya secara tertulis ke Kominfo,” ucap Nurdin.
Baca Juga : Aktivis Siap Bantu Pemda Gorut Galang Dana Untuk Bayar Listrik
Naharudin membenarkan, bahwa salah satu dokumen SPT dan SPPD perjalanan dinas (Perdis) Kepala Dinas Kominfo telah ditandatangani oleh bupati, namun hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup, Dokumen SPT dan SPPD yang menandatangani harus Sekretaris Daerah (Sekda).
“Tentu ini tidak bisa, karena tidak sesuai dengan Perbup. Makanya kami kemarin mengatakan kalau memang mau diproses, maka merubah Perbup dulu. Karena secara legalitas Perbup berbunyi seperti itu, kecuali Sekda berhalangan tetap. Tapi selama ini beliau ada setiap hari,” tutur Nurdin.
Sementara untuk beberapa instansi atau dinas yang hanya ditandatangani oleh Asisten 1 dan dicairkan oleh Badan Keuangan Nurdin mengatakan, dinas tersebut telah meminta surat persetujuan penandatanganan dari Sekda sehingga bisa dicairkan.
“Untuk Dinas Kominfo Kaban telah minta Kadis untuk menemui Sekda meminta surat persetujuan agar ini bisa dicairkan. Hanya sampai hari ini beliau tidak mau menemui,” terang Naharudin.
Menurut Naharudin, tagihan listrik seharusnya tidak menunggu tagihan lainya, karena Dinas Kominfo bisa melakukan LS. Ia menegaskan, untuk permohonan GU bisa di proses dengan catatan harus meminta persetujuan Sekda terkait dengan perjalanan dinas, atau mengeluarkan SPJ tagihan Perdis agar yang tagihan lain bisa diproses.
“Saya rasa kalau hanya tagihan listrik yang dimasukan pasti bisa diproses. Karena dalam dokumen itu masih ada yang tidak lengkap. Jadi saya pikir dokumen yang tidak lengkap dikeluarkan dulu, agar yang lainya ini bisa diproses,” tegas Naharudin.
“Yang tidak sesuai ketentuan atau belum lengkap akan menghambat yang sudah lengkap,” pungkas Naharudin.(06)