Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Dinilai telah melampaui wewenang dan melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada, 14 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan pembentukan panitia hak angket soal surat Bupati Gorontalo tentang pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup).
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD dari Partai Hanura, Suwandi Musa kepada Kontras.id di Rumah Makan Saung Telaga, Senin 27/07/2020.
Ia mengatakan, usulan pembentuk panitia hak angket ini lahir dari hasil pertemuan 6 dari 8 fraksi yang ada di DPRD.
“Inshaallah besok kita akan desak Ketua DPRD untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), membicarakan pelaksanaan paripurna pembentukan panitia angket sebelum hari raya Idul Adha,” tegas Suwandi.
“Ke 14 Anggota yang menyetujui pembentukan panitia gak angket ini terdiri dari Partai Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, Hanura dan PDIP. Golkar hadir tapi mereka mengaku masih akan melakukan konsolidasi internal,” sambung Suwandi.
Tujuan pembentukan panitia hak angket kata Suwandi, guna mengkaji dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo tentang surat pengajuan pengisian Wabup.
“Setelah kami lakukan pengkajian bersama ternyata surat bupati yang mengeliminasi salah satu calon dari Partai Demokrat telah melampaui kewenangan dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilukada, sebab itu bukan kewenangan bupati,” terang Suwandi.
“Setelah terbentuk kita akan lihat perkembangannya. Dalam UU kita diberikan kewenangan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terhadap dugaan pelanggaran ini,” lanjut Suwandi.
Dia mengaku, bahwa sebelumnya surat bupati tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD hingga ketingkat pembentukan panitia pemilihan calon PAW Wabup. Tapi pada pembentukan panitia itu kata Suwandi ada syarat.
“Jika dalam perjalanan hasil penelitian panitia ada yang catat hukum maka panitia yang terbentuk sepakat untuk dihentikan. Dan ini terbukti dengan mundurnya beberapa fraksi yang tergabung dalam panitia,” pungkas Suwandi.(02)