Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Terkait rencana pembentukan panitia hak angket oleh 14 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo soal surat pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo yang dianggap melanggar konsitusi, mendapat tanggapan dingin dari Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo.
Menurut Bupati, jika sebelumnya surat pengisian PAW dinilai melanggar peraturan maka mekanisme di DPRD tidak sampai pada pembentukan panitia pemilihan PAW Wabup.
“Wacana ini sudah sejak Januari yang lalu, dan mereka sudah melakukan langkah yang lebih jauh. Sudah kesana-kemari, hingga membentuk pansus. Berarti menandakan bahwa apa yang dilakukan benar. Lalu kenapa nanti sekarang, ada apa dengan itu?” tanya Bupati saat diwawancarai via telepon, Senin 27/07/2020.
Baca Juga : Soal Surat Bupati Gorontalo, 14 Anggota DPRD Usulkan Pembentukan Panitia Hak Angket
Menurut Prof. Nelson Pomalingo, sebelum melakukan langkah lebih jauh seharusnya DPRD mengkaji terlebih dahulu surat tersebut.
“Mereka sudah memproses dan ini sudah mau final, berarti mereka telah melakukan kajian dari awal sudah benar. Seharusnya ini dikaji lebih awal, bukan sudah masuk pertengahan bahkan prosesnya tinggal pemilihan,” ucap Prof. Nelson.
“Saya akan menunggu pertanyaan dari mereka, saya belum tau apa pertanyaan mereka,” pungkas Prof. Nelson.(02)