Kontras.id (Gorontalo) – Berkas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu pada tahun 2010 silam resmi dinyatakan sudah lengkap dan dinyatakan masuk tahap P21.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo Yudha Siahaan S.H., Senin 20/7/2020.
Yudha menjelaskan, sebagaimana hasil penelitian jaksa, perkara penganiayaan yang menjerat Darwis Moridu tersebut sudah dinyatakan lengkap dan perkaranya akan segera di masuk pada tahap P21. Pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti oleh Penyidik Polda Gorontalo.
“Setelah P21 diterima Penyidik, kita tinggal menunggu penyidik kepolisian yang akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati Gorontalo.” ungkap Yudha.
Hari ini kata Yuda, pihak Kejati telah memberitahukan kepada Penyidik, tinggal menunggu Penyidik Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan Barang Bukti.
“Untuk waktunya silahkan di kroscek ke sana, kita tinggal menunggu kapan mereka akan menyerahkan ke Kejaksaan.” pungkas Yudha.(02)