Kontras.id, (Gorontalo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo memburu Triwahyudin alias TU warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Triwahyudin diduga merupakan kurir narkoba lintas provinsi.
Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU. Arlan Budi Kusuma S.T.K. S.I.K., di ruang kerjanya, Jumat 1/7/2022. Arlan menjelaskan, penetapan Triwahyudin sebagai DPO bermula pada kasus diamankannya FD (30) warga Jalan Kenangan Kelurahan Wumialo, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis 17/03/2022 di simpang empat lampu merah Kelurahan Hutuo dan Desa Pentadio, Kabupaten Gorontalo.
“Dari tangan FD kita berhasil mengamankan satu paket sabu dan satu unit mobil milik Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo. Mereka jaringannya Sulawesi Tengah (Sulteng)- Gorontalo, dan menjadi DPO dari tanggal 8 juni 2022,” jelas Arlan.
Arlan mengaku mendapatkan kendala setelah menjalankan upaya pencarian pengembangan. Kata Arlan, pihaknya sudah meminta bantuan Polda dan Polres Gorontalo Kota untuk melacak keberadaan Triwahyudin tapi tidak membuahkan hasil.
“Jadi dari itu kita minta bantuan dari rekan-rekan, untuk membantu menerbitkan DPO tersangka ini. Kami pun sudah meminta bantuan dari pihak polda gorontalo dan juga polres kota gorontalo,” ucap Arlan.
Atas perbuatannya, Triwahyudin terancam pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tandas Arlan.
Penulis : Khalid Moomin