Kontras.id, (Gorontalo) – KK (58), Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gorut atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya membantah seluruh tudingan RN (38) selaku korban.
KK mengatakan, apa yang disampaikan oleh korban atau pelapor mengada-ngada dan tidak benar.
“Apalagi terkait insiden yang sangat krusial, yang mana bahwa saya memaksa dirinya untuk memegang daerah terlarang itu tidak benar,” kata KK di ruang kerjanya, Jum’at 31/12/2021.
KK menegaskan, terkait tudingan memeluk korban itu tidak benar. Menurut KK apa yang dilakukannya bukan pelukan, tapi hanya mengusap-usap belakang pundak korban. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk motivasi kerena kinerja korban dinilai sangat baik.
“Bukan hanya sekali itu saya usap dia begitu, bahkan waktu itu dia pingsan di kantor saya perintahkan bawa dia ke Puskemas. Saat pulang dia bersama teman-temannya naik mobil saya. Sampai di rumah, dihadapan orangtuanya dan suaminya, saya sapu-sapu (usap) kepalanya dan mengingatkan bahwa dia harus kuat. Karena saya menganggap semua bawahan seperti anak saya sendiri,” jelas KK.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Bawahannya, Salah Satu Kadis di Gorut Ditetapkan Tersangka
KK mengatakan, bahwa yang terjadi di dalam mobil seperti tudingan korban itu juga tidak benar dan tidak mungkin dilakukannya. Sebab kata KK, disaat pulang dirinya tidak pernah berdua dengan korban namun ditemani oleh sopir, Kepala Bidang, korban dan staf.
“Logikanya bagaimana bisa saya lakukan itu semua? Kan tidak mungkin dan itu mustahil. Kalau memang itu benar kenapa di dalam mobil dia tidak teriak, atau tidak melapor saat itu juga. Cuman memang saya itu biasanya karena terlalu capek ditambah punya sesak nafas, kadang tertidur didalam mobil. Itu pun kalau saya jaga ta sandar (tersandar) saya langsung minta maaf,” tutur KK.
Bahkan pengakuan korban trauma atas kejadian itu ikut dibantah oleh KK. Dia menyampaikan, bahwa trauma korban bohong atau tidak benar. Sebab kata KK, usai kejadian pada bulan Juli korban masih masuk kerja dan menghadiri acara ulang tahun istri dan anak KK.
“Cuman memang dua bulan terakhir ini dia sudah tidak masuk-masuk lagi, alasannya sedang menjaga anaknya. Kebetulan dia (korban) ini bagian yang input-ginput data. Soal disampaikan saya kasih uang, itu memang benar. Tapi bukan cuman dia, semua staf saya sering berikan uang. Artinya uang ini saya berikan sebagai penghargaan atau memotivasi bawahan saya lebih giat lagi kerja. Itu saja tidak lebih,” ujar KK.
KK menduga, laporan ke polisi dikarenakan permintaan korban dan teman-temannya sesama staf terkait kenaikan upah perjalanan dari Rp 2 500.000 ke Rp. 5.000.000 yang tidak disetujuinya karena dinilai terlalu besar dan anggaran di dinas tersebut tidak cukup.
“Saya menduga, mungkin karena permintaan mereka tidak saya setujui yang membuat dia melaporkan saya. Secara pribadi saya akan menjalani semua proses hukum jika saya memang terbukti bersalah dimata hukum. Saya juga sudah melaporkan korban ke Polda Gorontalo dengan pencemaran nama baik, karena apa yang dituding itu tidak benar. Dan semua proses hukum saya sudah serahkan ke pengacara saya,” ucap KK.
KK mengaku dirinya dan para staf selaku saksi telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Gorut. Bahkan perkara tersebut kata KK, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorut tapi dikembalikan karena berkasnya belum rampung.
“Saya kaget dengan laporan ini, karena saya tidak ada masalah dengan bawahan. Saya dan beberapa bawahan dapat panggilan dari polres Gorut. Bahkan bupati mendengar ini, mengundang saya dan saksi diruang Sekda (Sekertaris Daerah) untuk dimintai keterangan.” tandas KK.
Penulis : M. Agus Lamatenggo














