Kontras.id, (Gorontalo) – Setelah berbulan-bulan tak diketahui keberadaannya, LP alias Ko’ Lexi akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo. Sosok yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina itu kini mulai dimintai keterangan.
Meski pemeriksaan telah dilakukan, belum diketahui bagaimana Ko’ Lexi akhirnya berada di hadapan penyidik. Belum ada penjelasan apakah ia datang secara sukarela atau dijemput petugas, mengingat keberadaannya sempat tidak terlacak sejak kasus tersebut terungkap pada April 2026.
Kepastian pemeriksaan itu disampaikan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP Mohamad Adam.
“Iya, sudah di riksa,” kata Adam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pada Rabu, 4 November 2026.
Adam menyebut, penyidikan perkara tersebut masih berfokus pada upaya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya itu.
“Proses sidik untuk menemukan tersangka,” ujar Adam.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan, materi yang didalami, hingga hasil pemeriksaan Ko’ Lexi, Adam tidak lagi memberikan respons terhadap pesan yang dikirim awak media.
Padahal, sebelumnya Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, pernah mengungkapkan bahwa Ko’ Lexi diduga merupakan pemilik barang ilegal tersebut. Pernyataan itu membuat pemeriksaan terhadap pria tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga:
Keberadaan Ko’ Lexi Masih Misterius, Kasus Sianida 1,9 Ton di Ditpolairud Menggantung
Sebelum pemeriksaan dilakukan, keberadaan Ko’ Lexi menjadi salah satu persoalan dalam penanganan perkara tersebut. Selama berbulan-bulan, penyidik belum berhasil memberikan kepastian mengenai keberadaan sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan muatan sianida tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang yang diperkirakan memiliki berat sekitar 1,9 ton.
Sianida tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk ke wilayah Gorontalo melalui jalur laut. Temuan ini kemudian menjadi dasar penyelidikan aparat untuk mengungkap jaringan distribusi, asal muatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman barang ilegal tersebut.
Sepuluh hari setelah pengungkapan, tepatnya Kamis, 23 April 2026, Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengungkapkan bahwa pencarian Ko’ Lexi melibatkan sejumlah instansi. Langkah itu dilakukan untuk memperluas penelusuran terhadap keberadaan pria yang diduga memiliki kaitan dengan barang bukti tersebut.
Dalam proses pencarian, penyidik Ditpolairud berkoordinasi dengan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi. Pelibatan sejumlah lembaga tersebut dimaksudkan untuk membantu melacak keberadaan Ko’ Lexi sekaligus mendukung pengembangan penyidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi Ko’ Lexi sebagai pihak yang diduga memiliki sianida tersebut. Keterangan sejumlah saksi juga menyebut pria itu sempat mendatangi kapal yang terdampar sebelum petugas tiba di lokasi. Ia bahkan diduga mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka.
Informasi mengenai aktivitas tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan penguasaan dan distribusi sianida.
Dalam upaya menelusuri keberadaan Ko’ Lexi, penyidik Ditpolairud juga pernah memanggil anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe, yang diketahui merupakan istrinya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membantu memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang saat itu masih dicari penyidik.
Kini, setelah Ko’ Lexi menjalani pemeriksaan, publik menanti kejelasan hasil pendalaman penyidik. Terlebih, perkara dugaan penyelundupan sianida dengan berat sekitar 1,9 ton tersebut belum sepenuhnya terungkap, sementara pertanyaan mengenai asal-usul barang, jalur masuk, pemilik, hingga pihak yang harus bertanggung jawab masih menunggu jawaban aparat penegak hukum.













