Kontras.id, (Gorontalo) – Persoalan kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.296 hektare di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali mencuat.Pihak ahli waris mengklaim lahan yang berada di wilayah Mooti Daa, Bulontio Timur, dan Bulontio Barat tersebut merupakan peninggalan keluarga yang diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris.
Abit Alamri, selaku ahli waris, mengatakan lahan tersebut merupakan milik kakeknya, Syeh Abdullah bin Mesper Alamri, yang menurut keterangan keluarga telah dimiliki sejak zaman kolonial Belanda pada 1923.
Persoalan ini mencuat setelah adanya transaksi jual beli yang melibatkan PT Bumi Sumalata Indah (BSI) dengan pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo. Lahan tersebut kemudian disebut akan dihibahkan untuk pembangunan Batalyon 715 Moe’a.
Abit mengatakan, pihak keluarga telah berupaya mengurus dan menelusuri status kepemilikan lahan tersebut sejak 2018. Namun, hingga November 2026, proses tersebut belum menemukan penyelesaian.
“Kami sudah menindaklanjuti persoalan ini kepada Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan Biro Aset agar segera mengambil langkah, baik melalui mediasi maupun musyawarah,” kata Abit saat diwawancarai, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pihak ahli waris masih mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Abit menjelaskan, pihak keluarga tengah mengupayakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan dokumen-dokumen perusahaan serta transaksi jual beli lahan antara PT Bumi Sumalata Indah (BSI) dan pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ia juga mengungkapkan, keluarga masih memiliki sejumlah saksi hidup yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, menurut Abit, beberapa saksi telah memberikan keterangan tertulis di atas materai.
Setelah proses di PTUN, pihak keluarga berencana melanjutkan gugatan ke pengadilan umum guna memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Abit mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah penyelesaian melalui mediasi maupun musyawarah. Ia berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut, mengingat lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan rencana pembangunan Batalyon 715 Moe’a.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun PT Bumi Sumalata Indah (BSI) terkait klaim ahli waris tersebut.














